Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA
DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDAR LAMPUNG
A. Susunan Organisasi
Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung sebagai
Institusi pelaksana Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kota Bandar Lampung di bidang Perhubungan. Dinas
Perhubungan Kota Bandar Lampung dibentuk berdasarkan :
a.
Peraturan Daerah Nomor
: 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Bandar Lampung;
b.
Peraturan Walikota
Bandar Lampung Nomor : 53 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.
Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung adalah
Unsur Pelaksana Teknis di bidang Perhubungan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Walikota Bandar Lampung. Adapun Susunan Organisasi
Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung adalah sebagai berikut:
- Kepala Dinas Perhubungan
- Sekretaris Dinas Perhubungan, terdiri dari :
1.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2.
Sub Bagian Keuangan
3.
Sub Bagian Penyusunan Program Monitoring dan
Evaluasi
- Bidang Lalu Lintas Jalan , terdiri dari ;
1.
Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
2.
Seksi Keselamatan Lalu Lintas Jalan
3.
Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas Jalan
- Bidang Angkutan Jalan dan Perhubungan Laut,
terdiri dari ;
1.
Seksi Angkutan Orang
2.
Seksi Angkutan Barang dan Perhubungan Laut
3.
Kelompok Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan
- Bidang Sarana, Prasarana dan Pembinaan
Keselamatan, terdiri dari ;
1.
Seksi Teknik Sarana
2.
Seksi Pembinaan Keselamatan
3.
Kelompok Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan
- Bidang Perparkiran, terdiri dari :
1.
Seksi Pengawasan dan Pengaturan Fasilitas Parkir
2.
Seksi Pendapatan PArkir
3.
Kelompok Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan
- Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Kota
Bandar Lampung, terdiri dari ;
1.
Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Pengujian Kendaraan
Bermotor
·
Subbag Tata Usaha UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
2.
Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Terminal.
·
Subbag Tata Usaha UPT
Terminal
C. Tugas dan Fungsi
Tugas dan fungsi Dinas Perubungan Kota Bandar Lampung tertuang
dalam Peraturan Walikota Bandar Lampung
Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung
Tugas :
Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung mempunyai Tugas melaksanakan urusan
Pemerintahan di bidang Perhubungan meliputi Bidang Lalu Lintas Jalan, Bidang
Angkutan Jalan dan Perhubungan Laut, Bidang Sarana Prasarana dan Pembinaan
Keselamatan serta Bidang Perparkiran dan tugas pembantuan.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas Dinas
Perhubungan Kota Bandar Lampung mempunyai fungsi :
a. Perumusan Kebijakan sesuai dengan
lingkup tugasnya;
b. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.
Pelaksanaan Evaluasi dan pelaporan sesuai dengan
lingkup tugasnya;
d. Pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh Walikota sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung sebagai unsur pelaksanaan
Pemerintah di Bidang Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang
bertanggung jawab kepada Walikota.
1. Tugas Kepala Dinas Perhubungan
Kota Bandar Lampung
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung mempunyai tugas memimpin,
mengkoordinasikan dan melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah dibidang
Perhubungan, sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku dan Kebijakan
yang diperintahkan oleh Walikota.
2. Tugas Sekretariat Dinas
Perhubungan Kota Bandar Lampung
a. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan
tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
b. Sekretaris mempunyai tugas dinas di bidang kesekretariatan meliputi penysunan
program dan informasi, urusan Umum dan Kepegawaian, Pengelolaan Keuangan dan
Aset.
c. Dalam melaksanakan tugas sebagian dimaksud ayat (2), Sekretariat
mempunyai fungsi:
1. Pengoordinasian dan penyusunan rencana, program dan anggaran Badan;
2. Pemberian dukungan dan adminitrasi yang meliputi Ketatausahaan,
Kepegawaian, Perencanaan, Keuangan, Aset/Barang Milik Daerah/Barang Milik
Negara, Kerjasama, Hubungan Masyarakat, Arsip dan Dokumentasi.
3. Penataan organisasi dan ketatalaksanaan;
4. Kordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan ;
5. Pelaksanan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang
tugasnya.
d. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai mana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) sekretariat dibantu oleh :
1. Sub Bagian Program dan Informasi;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawian;
3. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
e. Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seseorang Kepala Sub Bagian yang
dalam melaksanakan tugasnya Kasubbag dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
f.
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana Sekretariat mempunyai fungsi
1) Pengelolaan
Urusan Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi;
2) Pengelolaan
Urusan Administrasi Umum, dan Kepegawaian;
3) Pengelolaan
Urusan Keuangan.
4) Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan atasan.
g. Dalam menyelenggarakan tugas dan
fungsi Sekretariat dibantu oleh :
1) Sub - Bagian
Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi;
2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3) Sub Bagian
Keuangan;
h. Masing – masing
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan
tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris.
3. Tugas Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas
Perhubungan Kota Bandar Lampung
a. Bidang Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Dinas dibidang Lalu Lintas Jalan meliputi Manajemen dan Rekayasa, Keselamatan
dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Jalan.
b. Bidang Lalu Lintas Jalan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
c. Untuk melaksanakan tugas dimaksud pada point 1 (satu), Bidang Lalu Lintas
Jalan mempunyai tugas :
1)
Perencanaan dan
penyusunan program dibidang Lalu Lintas Jalan;
2)
Pelaksanaan dan penyusunan petunjuk teknis dibidang
Lalu Lintas Jalan ;
3)
Pengendalian dan pengaturan Lalu Lintas Jalan;
4)
Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas
dibidang Lalu Lintas Jalan;
5)
Pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan laporan penyelenggaraan dibidang Lalu Lintas Jalan;
6)
Pelaksanaan tugas lain
yang diperintahkan oleh atasan.
d. Dalam menyelenggarakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud pada point (1) dan (2), Bidang Lalu Lintas Jalan
dibantu oleh :
1)
Seksi Manajemen
dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan;
2)
Seksi Keselamatan Lalu Lintas Jalan;
3)
Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Jalan;
Masing – masing Seksi
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
4. Tugas Bidang Angkutan Jalan dan
Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung
a.
Bidang Angkutan Jalan
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dibidang Angkutan Jalan
meliputi Angkutan Orang, Angkutan Barang, dan Angkutan Khusus.
b.
Bidang Angkutan Jalan
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepala Kepala Dinas.
c.
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud point (1) Bidang Angkutan Jalan mempunyai fungsi :
1)
Perencanaan dan penyusunan program dibidang Angkutan
Jalan;
2)
Pelaksanaan dan
penyusunan petunjuk teknis dibidang Angkutan Jalan;
3)
Pengkoordinasian
penyelenggaraan tugas-tugas di bidang Angkutan Jalan;
4)
Monitoring,
evaluasi dan laporan penyelenggaraan dibidang Angkutan Jalan;
5)
Pelaksanaan tugas lain
yang diperintahkan oleh atasan.
d.
Dalam
menyelenggarakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada point (1) dan (2),Bidang Angkutan Jalan dibantu oleh :
1)
Seksi Angkutan Orang;
2)
Seksi Angkutan Barang;
3)
Seksi Angkutan Khusus.
Masing – masing
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
5. Tugas Bidang Sarana, Prasarana
dan Pembinaan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung
a.
Bidang Sarana,
Prasarana dan Pembinaan Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Dinas dibidang Teknik meliputi Teknik
Sarana, Teknik Prasarana dan Pembinaan keselamatan.
b.
Bidang Sarana dan
Pembinaan Keselamatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
c.
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud point (1), Bidang Prasarana dan Pembinaan Keselamatan
mempunyai fungsi :
1) Perencanaan dan
penyusunan program dibidang Sarana, Prasarana dan Pembinaan keselamatan
2) Pelaksanaan dan penyusunan petunjuk teknis dibidang Sarana, Prasarana dan
Pembinan Keselamatan;
3) Pengkoordinasian
penyelenggaraan tugas-tugas dibidang Sarana, Prasarana dan Pembinaan
Keselamatan ;
4) Pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan laporan penyelenggaraan dibidang Sarana,Prasarana dan
Pembinaan Keselamatan;
5) Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
d.
Dalam menyelenggarakan
tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada point (1) dan (3), Bidang Sarana,
Prasarana dan Pembinaan Keselamatan dibantu oleh :
1)
Seksi Sarana, Prasarana dan Pembinaan Keselamatan;
2)
Seksi Sarana, Prasarana dan Pembinaan Keselamatan ;
3)
Seksi Perbengkelan dan Karoseri;
Masing – masing Seksi
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
6.
Bidang Perparkiran
1.Bidang perparkiran dipimpin
oleh seorang kepala bidang yang dalam
Melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
kepala dinas.
2.Bidang perparkiran
mempunyai tugas melaksanakan Sebagian tugas dinas di
Bidang perparkirang yang meliputi pegawasan
dan pengaturan fasilitas parkir,
Pendapatan perparkiran dan JF Analis Kebijakan
Muda.
3.Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud ayat (2) bidang perparkiran
Mempunyai fungsi:
a.perencanaan dan penyusunan program di
bidang perparkiran .
b.pelaksanaan dan penyusunan petunjuk teknis
di bidang perparkiran.
c.pelaksanaan,pengawasan dan
pengaturan fasilitas perkir di bidang perparkiran
d.pelaksanaan potensi
pendapatan retribusi perkir.
e.pelaksanaan pendapatan,penyelenggaraan
dan oprasional di bidang perparkiran.
f.pelaksanaan koordinasi dan
evaluasi penyelenggaraan tugas di bidang
perparkiran
g.pelaksanaan pelayanan tugas
teknis jabatan Fungsional
h.pelaksanaan tugas lain yang
di berikan oleh atasan langsung
4.Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagai yang di maksud pada
ayat (2) dan ayat(3) bidang perparkiran di bantu oleh
a.Seksi pengawasan dan
pengaturan fasilitas parkir.
b.seksi pendapatan perparkiran
c.Jabatan Fungsional
melalui penyetaraan
5.Masing-masing kelompok jabatan Fungsional melalui penyetaraan dalam
melaksankan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala bidang.
7. Tugas Bagian Unit Pelaksana
Teknis Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung
a.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) melaksanakan tugas teknis
operasional dan atau kegiatan teknis
penunjang dinas;
b.
Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang
diangkat dan diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil oleh Walikota dan dalam
melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
c.
Unit Pelaksana Teknis Dinas terdiri dari 1 (satu) Kepala UPTD, 1 (satu)
Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional;